Dalam melakukan penjualan produk, agar omset bisa optimal tentu produsen akan melakukan kerjasama dengan penyalur barang. Banyak macam penyalur barang yang bisa diajak kerjasama agar produk sampai ketanggan konsumen, diantaranya grosir, Agen, Toko pengecer dll.
Agar terjadi kerjasama, Tentu ada cara atau ketentuan transaksi yang harus disetujui kedua belah fihak. Dan dalam proses ini tidaklah mudah, Karena cara dan ketentuan transaksi yang ditawarkan produsen kepada fihak penyalur belum tentu bisa diterima begitu saja.
Agar terjadi kerjasama, Tentu ada cara atau ketentuan transaksi yang harus disetujui kedua belah fihak. Dan dalam proses ini tidaklah mudah, Karena cara dan ketentuan transaksi yang ditawarkan produsen kepada fihak penyalur belum tentu bisa diterima begitu saja.
Cara dan ketentuan kejasama yang biasanya memerlukan proses negosiasi dalam hal kerjasama penjualan produsen dengan penyalur barang antara lain:
- Tempo pembayaran : Tempo pembayaran adalah waktu yang diberikan produsen kepada konsumen untuk membayar sejumlah nilai nominal tertentu atas barang yang dipesan. Tempo pembayaran bisa 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan atau juga ada yang tanpa tempo pembayaran, Jadi begitu barang diterima harus segera dilakukan pembayaran.
- Jumlah retur penjualan atau tukar barang. Disini biasanya ditentukan dalam bentuk persentase atau dalam bentuk yang lain. Misal penyalur bisa melakukan retur sebesar 20% dari jumlah barang yang dipesan.
- Biaya kirim dan cara pengiriman, Biaya kirim bisa meliputi biaya kirim barang dari produsen kepenyalur atau dari penyalur keprodusen ( Retur Penjualan ), Ada juga yang meminta untuk menggunakan jasa expedisi tertentu.
- Cara pembayaran, Untuk hal ini ada beberapa pilihannya, Misal transfer, Cek, bayar langsung atau dengan cara yang lain. Tapi yang sering digunakan adalah transfer, Cek atau dibayar langsung tunai saat sales datang.
- Potongan pembayaran, Biasanya potongan pembayaran ini diberikan karena penyalur membayar lebih cepat dari tempo yang telah ditentukan. Misal 4% jika pembayaran dilakukan dalam waktu 1 minggu (jika tempo 1 bulan atau lebih)
- Dukungan dari produsen kepada penyalur agar produk bisa lebih optimal diserap pasar, Misal dalam bentuk iklan diradio, majalah, Banner, SPG dll.
Enam poin diatas biasanya akan dilakukan pembicaraan atau negosiasi sebelum tercipta kerjasama antara produsen dengan penyalur, Dalam usaha negosiasi atas enam poin diatas, Antara produsen dengan penyalur akan berpedoman pada:
- Kekuatan produk dipasaran, Jika produk mempunyai daya saing yang kuat terhadap kompetitor, Mungkin penyalur akan lebih mudah menerima beberapa syarat yang ditawarkan produsen. Namun jika daya saing produk lemah, mungkin akan terjadi hal sebaliknya.
- Kebijakan dari pesaing, Biasanya penyalur akan membandingkan tawaran produsen baru dengan kebijakan produsen lain yang sudah lebih dahuulu melakukan kerjasama dengannya.
Dan dari dua poin diatas, Biasanya kekuatan produk dipasaran akan menjadi pertimbangan utama. Kenapa demikian?, Karena jika produk mempunyai kekuatan dan lebih unggul dibanding produk pesaing dipasaran, Kemungkinan terjual dan memberikan hasil dalam waktu yang lebih cepat akan sangat besar. Bayangkan jika Saudara adalah seorang pemilik toko grosir, Dan Sudara didatangi salesman yang menawarkan produk yang saat itu lagi laris dan banyak diburu orang, Besar kemungkinan akan menerima produk tersebut untuk Saudara jual. Karena pada dasarnya orang melakukan usaha dagang adalah untuk mencari keuntungan. Jika hal ini terjadi, beberapa dari enam poin persyaratan diatas kadang akan diabaikan oleh penyalur, Dengan catatan persyaratan dari produsen tidak mengandung unsur yang bisa merugikan penyalur. Namun produsen tetap harus hati- hati jika akan merubah kebijakan transaksi penjualan dikemudian hari, Karena perubahan kebijakan transaksi bisa mematikan merek yang sudah punya nama.
ARTIKEL LAIN
* Promosi yang tidak tepat bisa membunuh usaha
* Strategi distribusi barang biaya minim
ARTIKEL LAIN
* Promosi yang tidak tepat bisa membunuh usaha
* Strategi distribusi barang biaya minim